Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian krusial bagi Wajib Pajak UMKM. Latar Belakang Penerbitan PP 20/2026 Rezim PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 55/2022 terbukti menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian Wajib Pajak berpenghasilan besar untuk meminimalisir kewajiban pajak. Selain menutup celah tersebut, PP ini juga merespons rekomendasi OECD dalam rangka proses akses