PP 20 Tahun 2026 dan Implikasi Aturan Baru PPh Final untuk UMKM
- Inifnity Smart Consulting
- 4 days ago
- 3 min read
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian krusial bagi Wajib Pajak UMKM.
Latar Belakang Penerbitan PP 20/2026
Rezim PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 55/2022 terbukti menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian Wajib Pajak berpenghasilan besar untuk meminimalisir kewajiban pajak. Selain menutup celah tersebut, PP ini juga merespons rekomendasi OECD dalam rangka proses aksesi Indonesia sebagai anggota penuh — salah satunya dengan mengatur secara eksplisit bahwa pengeluaran terkait suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya pengurang pajak.
Inti perubahan: PP 20/2026 tidak mengubah tarif maupun threshold peredaran bruto, tetapi memperketat siapa yang berhak menggunakan rezim PPh final dan memperluas cakupan pengecualian untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Pasal baru: Suap & gratifikasi bukan pengurang pajak
Pasal 20A baru ditambahkan. Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain — termasuk kepada pejabat asing — secara tegas dinyatakan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, selaras dengan standar anti-korupsi OECD.
Perubahan Subjek Pajak:
Menurut ketentuan ini, Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh final hanya:
Wajib pajak Orang Pribadi;
PT. Perorangan;
Koperasi.
Jadi wajib pajak badan berbentuk PT selain PT. Perorangan, CV, Firma, tidak dapat lagi menggunakan PPh final dengan tarif 0,5%.
Perluasan daftar jasa pekerjaan bebas yang dikecualikan
Kini mencakup secara eksplisit kreator konten digital: influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya. Penghasilan mereka dari jasa langsung dikecualikan dari PPh final UMKM, berapapun nilainya di bawah Rp4,8 miliar.
Penutupan celah "perseroan perorangan jasa"
Perseroan perorangan yang didirikan oleh WP orang pribadi yang menjalankan jasa pekerjaan bebas sejenis, kini ikut dikecualikan, misalnya Dokter yang mendirikan klinik perorangan dengan layanan medis yang sama tidak dapat lagi menikmati PPh final 0,5%.
Penentuan Batas Omzet Gabungan Suami-Istri
Pemerintah mempertegas cara penghitungan batasan omzet Rp4,8 miliar bagi pasangan suami-istri.
Bagi suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta secara tertulis, atau istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, besarnya peredaran bruto kini ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
Penentuan jumlah peredaran bruto tersebut juga harus digabungkan dengan peredaran bruto dari seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri bersangkutan.
Batas waktu koperasi dibatasi 4 tahun
Koperasi yang terdaftar setelah PP ini berlaku hanya dapat menikmati PPh final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar. Setelah itu, beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Pasal 59 mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh final dihapus
Penyederhanaan struktur regulasi dengan penghapusan Pasal 59 PP 55/2022.
Bagaimana dengan WP yang Sudah Menggunakan PPh Final?
PP 20/2026 menyediakan ketentuan peralihan yang cukup rinci untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menggunakan rezim PPh final berdasarkan PP 55/2022, sebagai berikut:
Bagi Orang Pribadi yang jangka waktu penggunaan PPh finalnya berakhir pada tahun 2024, dapat tetap menggunakan untuk tahun 2025 - 2026;
Bagi Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang jangka waktu penggunaan PPh finalnya berakhir pada tahun 2025, dapat tetap menggunakan untuk tahun 2026;
Koperasi (terdaftar sebelum PP berlaku) yang jangka waktu penggunaan PPh finalnya berakhir pada tahun 2024 - 2029, dapat tetap menggunakan sampai dengan tahun 2029.
WP Badan seperti CV, Firma, PT yang yang jangka waktu penggunaan PPh finalnya belum berakhir, maka tetap dapat digunakan sampai dengan jangka waktu berakhirnya fasilitas tersebut sesuai dengan PP 55/2022, selama peredaran brutonya masih di bawah Rp 4,8 Milyar.
Perubahan pada PP 20 Tahun 2026 ini menuntut para Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pencatatan omzet, terutama bagi entitas perseroan perorangan dan pasangan suami-istri dengan usaha terpisah. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan atau melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final dapat berujung pada kewajiban menggunakan tarif PPh normal dan keharusan menyelenggarakan pembukuan yang lebih kompleks.
Jika Anda membutuhkan asistensi profesional untuk mengevaluasi dampak regulasi ini terhadap kewajiban pajak bulanan dan pelaporan SPT Tahunan bisnis Anda, tim ahli kami siap membantu.


Comments