top of page

Update Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024

  • Fransiskus Johannes
  • Jan 15, 2024
  • 1 min read



Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Tujuan diterbitkan peraturan ini untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Sebagaimana di pasal 2 dalam PP ini, Tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri dari:

  1. Tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

  2. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.


Tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas:

  • Tarif efektif bulanan;

  • Tarif efektif harian;


Penggunaan tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 bagi karyawan tetap untuk masa Januari – November, sedangkan untuk masa Desember, penghitungan PPh pasal 21 tetap menggunakan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan metode penghitungan yang sudah kita gunakan sebelumnya.

 

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak, dengan klasifikasi sebagai berikut:

a.    Kategori A : status TK/0 (Rp 54 juta), TK/1, dan K/0 (Rp 58,5 juta)

b.    Kategori B: status TK/2 & K/1 (Rp 63 juta), TK/3 & K/2 (Rp 67,5 juta)

c.     Kategori C : status K/3


Tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori beserta dengan besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Lampiran A, B, dan C).


Sedangkan tarif efektif harian:

·         Rp 0 -Rp 450 rb        = 0% x Penghasilan Bruto Harian

·         > Rp 450 rb – Rp 2,5 Juta = 0,5% x Penghasilan Bruto Harian

Sedangkan untuk penghitungan PPh pasal 21 untuk bukan pegawai sama seperti metode yang diatur dalam PER 16/2016.

 

Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan bukan bersifat opsional.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

Mall of Indonesia Italian walk blok B No. 36, 2nd Floor,

Jl. Raya Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara,14240

bottom of page