top of page

Memahami PMK 112/2025: Standar Baru Tata Cara Penerapan Tax Treaty (P3B) di Indonesia

  • Fransiskus Johannes
  • 1 day ago
  • 2 min read

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan administrasi dengan sistem inti perpajakan, serta memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak internasional.


Berlaku efektif sejak 31 Desember 2025, regulasi ini menjadi panduan utama bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam memanfaatkan fasilitas tax treaty.


  1. Syarat Utama Pemanfaatan Manfaat P3B

    Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat memperoleh manfaat P3B, seperti tarif pajak rendah atau pembebasan pajak, sepanjang memenuhi kriteria berikut:

    1. Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia.

    2. Status Penduduk: Merupakan penduduk dari negara atau yurisdiksi mitra P3B Indonesia.

    3. Bebas Penyalahgunaan: Tidak melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan P3B.

    4. Administrasi Formal: Dibuktikan dengan adanya Formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.


  2. Ketentuan Anti-Penyalahgunaan dan Beneficial Owner (BO)

    PMK 112/2025 memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak melalui beberapa pengujian:

    1. Beneficial Owner (BO): Penerima penghasilan (dividen, bunga, royalti) tidak boleh bertindak sebagai Agen, Nomine, atau Perusahaan Conduit;

    2. Principal Purpose Test (PPT): Manfaat P3B akan ditolak jika tujuan utama transaksi atau pengaturan adalah untuk mendapatkan manfaat P3B tersebut secara tidak wajar;

    3. Holding Period Dividen: Untuk menerapkan tarif dividen rendah berdasarkan persentase kepemilikan saham, WPLN badan harus memiliki saham tersebut paling singkat selama 365 hari kalender.

    4. Pencegahan Penghindaran BUT: Adanya aturan akumulasi periode proyek (konstruksi, instalasi, atau perakitan) antara pihak yang terkait erat (closely related person) untuk menentukan ambang batas waktu Bentuk Usaha Tetap (BUT).


  3. Pembaruan Administrasi & Formulir DGT

    Terdapat beberapa perubahan administratif penting guna meningkatkan efisiensi:

    1. Masa Berlaku Form DGT: Formulir DGT berlaku untuk periode yang tercantum di dalamnya, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan;

    2. SKD WPLN sebagai Pengganti: Pengesahan otoritas pajak mitra pada Form DGT dapat diganti dengan SKD asli (bahasa Inggris) yang diterbitkan oleh negara domisili WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.

    3. Sistem Elektronik: Permohonan SKD WPDN dan penyampaian informasi Form DGT kini dilakukan secara otomatis melalui portal wajib pajak atau sistem inti administrasi perpajakan.


  4.  Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak:

    Pihak pemotong di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk:

    1. Melakukan Verifikasi: Mengecek kebenaran material dan formal dari Form DGT atau SKD yang diterima;

    2. Pelaporan Berkala: Wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan pajak melalui SPT Masa, termasuk untuk transaksi yang mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan P3B.

    3. Penyimpanan Dokumen: Wajib menyimpan dokumen dasar (Form DGT, SKD, kontrak) sesuai ketentuan UU KUP untuk keperluan pengawasan.


Kesimpulan

Implementasi PMK 112/2025 menuntut ketelitian lebih tinggi bagi perusahaan yang melakukan transaksi lintas batas. Adanya aturan baru seperti holding period 365 hari untuk dividen dan penajaman uji Beneficial Owner menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi standar transparansi pajak global.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

The Mansion Bougenville,

Tower Fontana 11th Floor, Suite K2,

Jl. Trembesi D-4,

Jakarta Utara - 14410.

bottom of page