top of page

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) = Tax Amnesty Jilid II?

  • Inifnity Smart Consulting
  • Feb 7, 2022
  • 1 min read

Salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak di tahun 2022 adalah Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021, yang aturan pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021.


Program pengugkapan sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.


Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. PPS Kebijakan 1:

Diberikan kepada peserta “Tax Amnesty” baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ataupun Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

2. PPS Kebijakan 2:

Diberikan kepada hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dalam SPT.


Syarat dan ketentuan Program Pengugkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.


Semoga bermanfaat. Terima kasih.






Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

Mall of Indonesia Italian walk blok B No. 36, 2nd Floor,

Jl. Raya Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara,14240

bottom of page