top of page

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) = Tax Amnesty Jilid II?

  • Inifnity Smart Consulting
  • Feb 7, 2022
  • 1 min read

Salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak di tahun 2022 adalah Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021, yang aturan pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021.


Program pengugkapan sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.


Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. PPS Kebijakan 1:

Diberikan kepada peserta “Tax Amnesty” baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ataupun Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

2. PPS Kebijakan 2:

Diberikan kepada hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dalam SPT.


Syarat dan ketentuan Program Pengugkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.


Semoga bermanfaat. Terima kasih.






Recent Posts

See All

Comments


2019 by Infinity Smart Consulting

The Mansion Bougenville,

Tower Fontana 11th Floor, Suite K2,

Jl. Trembesi D-4,

Jakarta Utara - 14410.

bottom of page