Program Pengungkapan Sukarela (PPS) = Tax Amnesty Jilid II?
- Inifnity Smart Consulting
- Feb 7, 2022
- 1 min read
Salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak di tahun 2022 adalah Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021, yang aturan pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021.
Program pengugkapan sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. PPS Kebijakan 1:
Diberikan kepada peserta “Tax Amnesty” baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ataupun Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
2. PPS Kebijakan 2:
Diberikan kepada hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dalam SPT.
Syarat dan ketentuan Program Pengugkapan Sukarela (PPS)


Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Comments