top of page

Aspek Perpajakan Bentuk Usaha Tetap

  • Fransiskus Johannes
  • Dec 3, 2019
  • 2 min read

Seiring dengan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau memberikan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kita semua perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).


A. Pengertian BUT

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh wajib pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin, peralatan, gudang, komputer, dan agen elektronik.

Perwujudan BUT dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen;

  • Kantor Cabang, kantor perwakilan, gedung kantor;

  • Pabrik;

  • Bengkel;

  • Pertambangan, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain selama lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

  • Orang atau badan yang bertindak sebagai suatu agen yang kedudukannya tidak bebas;

  • Agen atau pegawai dairi perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disew, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet.

B. Macam-Macam BUT

BUT dapat dikelompokan menjadi 4 jenis:

  1. BUT fasilitas fisik OECD mensyaratkan bahwa tempat usaha tersebut harus mempunyai kepermanenan ruang dan waktu. Contoh BUT fasilitas fisik adalah kantor cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan.

  2. BUT Aktivitas BUT Aktvitas berupa: proyek konstruksi, pemberian jasa apapun sepanjang lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  3. BUT Keagenan Termasuk dalam kelompok BUT keagenan adalah orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

  4. BUT Asuransi Agen atau pegawai dairi perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

C. Status Perpajakan BUT

Status BUT dalam perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU Nomor 36 TAHUN 2008).

Kewajiban perpajakan BUT dimulai saat Orang Pribadi (OP) atau Badan tersebut menjalankan kegiatan melalui suatu BUT dan berakhir saat tidak lagi menjalankan usaha lewat BUT.


D. Objek Pajak BUT

Penghasilan yang menjadi objek pajak BUT, terdiri dari 3 (tiga) jenis:

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (attributable income).

  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan atau pemberian jasa di Indoenesia yang dijalankan melalui BUT di Indonesia (force of at traction income).

  3. Penghasilan yang diterima kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUTdengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

E. Biaya BUT

Biaya-biaya BUT terkait dengan penerapan force of at traction income dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara biaya kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berhubungan dlangsung denga kegiatan usaha yang besarnya ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.


F. BUT yang menggunakan Normal Perhitungan








G. Branch Profit Tax

Apa yang dimaksud dengan branch profit tax? Branch profit tax adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia (PMK 14/PMK.03/2011, pasal 1 ayat 1). Tarif branch profit tax adalah sebesar 20% atau tarif sebagaimana ditentukan dalam P3B antara Indonesia dengan negara domisili kantor pusat BUT, namun apabila penghasilan BUT ditanamkan kembali di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan branch profit tax.

 
 
 

Recent Posts

See All

Commenti


2019 by Infinity Smart Consulting

Mall of Indonesia Italian walk blok B No. 36, 2nd Floor,

Jl. Raya Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara,14240

bottom of page