RUU Harmonisasi Perpajakan Resmi Disahkan
- Fransiskus Johannes
- Oct 29, 2021
- 2 min read

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU HPP ini nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan
disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu
ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Reformasi
perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta
mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Di samping itu, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih
rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan
keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
RUU HPP sendiri terdiri atas 9 bab dan 19 pasal. RUU itu merevisi 6 undang-undang, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan konsiderans RUU HPP, ada tiga pertimbangan yang melandasi penyusunan RUU tersebut, yaitu:
RUU HPP menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
RUU HPP diposisikan sebagai satu strategi konsolidasi fiskal yang berfungsi pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio dengan langkah berupa:
penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak,
reformasi administrasi perpajakan,
peningkatan basis perpajakan,
penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta
peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
3. RUU menjadi perwujudan dari penyesuaian kebijakan pajak di bidang KUP, PPh, PPN,
cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak di dalam satu undang undang secara komprehensif (model omnibus bill).
Dengan RUU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem
perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara
menuju Indonesia yang adil dan makmur.
Comments