Kebijakan Pajak Sesuai Perpu No. 1 Tahun 2020
- Fransiskus Johannes
- Apr 3, 2020
- 1 min read
Updated: Oct 29, 2021
Penyebaran Corona Virus yang dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan berdampka pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini menjadi dasar Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu tersebut adalah Perpu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Secara garis besar, Perpu No. 1 tahun 2020 tersebut menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.Kebijakan di bidang perpajakan merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini.


Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi anda.
Comments