PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Fransiskus Johannes
- Nov 26, 2019
- 1 min read
Updated: Nov 26, 2019
Tahukah Anda bahwa kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Kriteria
Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Tarif
Tarif PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% x DPP
DPP = 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Saat Terutang:
Saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan tersebut selesai dibangun.
Tempat Terutang:
Tempat bangunan tersebut didirikan.
Cara Penyetoran:
PPN wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.


Comments